Ancaman Sebar Video Pribadi, Pelaku Pemerasan di Tualang Dibekuk Polisi
Ancaman Sebar Video Pribadi, Pelaku Pemerasan di Tualang Dibekuk Polisi
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan siber,” tutup Kapolsek.(Lin)