Kapolda Cek Langsung Karhutla di Desa Sekodi Bengkalis
Plang tersebut berisi peringatan ancaman pidana bagi pelaku pembakaran, sekaligus larangan pemanfaatan lahan bekas terbakar untuk kegiatan perkebunan.
“Kami ingin ada efek jera. Lahan yang sudah terbakar tidak boleh dimanfaatkan kembali, termasuk untuk penanaman sawit. Ini bagian dari upaya moratorium agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya lagi.
Sementara itu, kehadiran Prof. Bambang Hero Suharjo turut memperkuat aspek ilmiah dalam penanganan karhutla, termasuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah terpadu dalam mengantisipasi meningkatnya potensi karhutla di Riau, seiring prediksi menguatnya fenomena El Nino pada 2026 yang berpotensi memperparah kondisi kekeringan.