RDP Pagaran Tapah DPRD Riau, Pemkab Rohul Sebut PTPN IV Telah Penuhi Kewajiban 20 Persen
RIAU24.COM - Pekanbaru - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menyatakan bahwa PTPN IV Regional III telah memenuhi kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat.
Hal senada turut disampaikan oleh Kantor Pertanahan Rokan Hulu saat rapat dengar pendapat antara sekelompok perwakilan masyarakat Desa Pagaran Tapah, Rokan Hulu, bersama Komisi II DPRD Riau, Kota Pekanbaru, Kamis (26/2/2026).
"Secara aturan, PTPN IV memang sudah tidak berkewajiban lagi melaksanakan tuntutan kebun plasma minimal 20 persen itu. Karena mereka telah bermitra dengan masyarakat melalui pola plasma dan KKPA (kredit koperasi primer anggota)," kata Kepala Dinas Perkebunan Rohul CH Agung Nugroho.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Riau Hardi Chandra itu, Agung menjelaskan bahwa hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat yang merupakan turunan dari PP Nomor 26 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Ia menjelaskan butir-butir aturan tersebut harus dipahami bersama dengan pertimbangan banyaknya permasalahan muncul akibat penafsiran yang berbeda terkait kewajiban perusahaan memberikan 20 persen untuk pembangunan kebun masyarakat sekitar.