Masih Ada Peluang Ubah Status Mitra Ojol dan Potongan Dipangkas Jadi 8 Persen
RIAU24.COM - Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno menyebut peluang mengubah status pengemudi ojek online dan pekerja platform digital masih terbuka lebar.
Hal ini karena pihaknya masih mengusahakan ke pemerintah menghentikan skema kemitraan yang selama ini dinilai membuat pekerja platform rentan kehilangan perlindungan dasar, dikutip dari rmol.id, Jumat 1 Mei 2026.
Saat ini status mitra membuat aplikator bisa menentukan aturan secara sepihak.
"Mulai dari pembagian pendapatan, jam kerja, hingga pemutusan hubungan kerja tanpa perlindungan yang jelas," ujarnya.
"Secara umum kami di serikat buruh bersepakat untuk bagaimana pemerintah itu menetapkan statusnya menjadi pekerja. Jadi supaya tidak mitra," usulnya.
Dia yakin jika status pekerja platform berubah menjadi pekerja formal, maka konsekuensinya akan mengubah industri ekonomi digital.
"Para pengemudi ojol dan pekerja aplikasi berpotensi memperoleh hak-hak normatif seperti upah minimum, jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS, kepastian jam kerja, hingga perlindungan hubungan industrial," ujarnya.
Di sisi lain, model bisnis aplikator juga akan berubah total karena hubungan kerja tidak lagi berbasis kemitraan fleksibel, melainkan hubungan kerja formal yang diatur undang-undang ketenagakerjaan.