Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil
Sebagai bentuk keseriusan, pemerintah daerah juga telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan melalui Surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor Kpts.140/II/HK-2026 tanggal 13 Februari 2026, yang berlaku hingga 30 November 2026.
Kepala Pelaksana BPBD Inhil, R. Arliansah, menyampaikan bahwa pihaknya telah meningkatkan kesiapsiagaan personel serta sarana dan prasarana pendukung.
“Kami terus memperkuat patroli, meningkatkan deteksi dini terhadap hotspot, serta menjalin koordinasi dengan TNI, Polri, dan pihak terkait lainnya,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau potensi kebakaran agar dapat segera ditangani.
Musim kemarau berpotensi menimbulkan berbagai dampak, mulai dari kekeringan, keterbatasan air bersih, gangguan kesehatan akibat kabut asap, hingga terganggunya aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat.
Melalui upaya bersama dan kesadaran kolektif, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir berharap wilayah Inhil dapat melalui musim kemarau 2026 dengan aman, sehat, dan tetap lestari.