Menu

Ancaman Guru Non-ASN itu bernama SE Mendikdasmen

Azhar 9 May 2026, 22:39
Ilustrasi guru. Sumber: UNESA
Ilustrasi guru. Sumber: UNESA

RIAU24.COM - Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji mengaku risau dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.

Dia gusar karena SE tersebut dapat memicu kekhawatiran baru bagi kalangan tenaga pendidik, dikutip dari rmol.id, Sabtu 9 Mei 2026.

"Aturan yang membatasi masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri hanya sampai 31 Desember 2026. Hal ini dinilai menjadi sinyal dimulainya pengusiran sistematis guru honorer dari sekolah negeri," ujarnya.

Tambahnya, kebijakan ini berpotensi mengakhiri peran jutaan guru non-ASN yang selama ini menjadi penopang utama pendidikan di berbagai daerah.

"Selama bertahun-tahun, kekurangan guru di sekolah negeri ditutup oleh tenaga honorer," sebutnya.

" Namun kini, negara dinilai mulai menarik diri dari tanggung jawab tersebut tanpa menyiapkan solusi yang jelas bagi para guru yang terdampak," tambahnya.

Pemerintah memang tidak melakukan pemecatan massal secara langsung. 

Namun penghentian masa tugas secara bertahap dinilai memiliki dampak yang sama guru non-ASN perlahan tersingkir dari sistem pendidikan negeri.