Menu

Empat Pelaku Narkoba di Wilayah Bantan Diringkus Polisi

Dahari 21 May 2026, 16:39
Empat Pelaku Narkoba di Wilayah Bantan Diringkus Polisi
Empat Pelaku Narkoba di Wilayah Bantan Diringkus Polisi

RIAU24.COM - Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan menangkap 4 orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba, Rabu 20 Mei 2026 kemarin.

Keempat orang diduga sebagai pengedar narkoba itu berinisial S, MTH, S, E mereka diamankan ditempat yang berbeda.

Polisi juga menyita barang bukti belasan gram sabu, pill ekstasi, uang tunai serta peralatan lengkap transaksi dan konsumsi.

AKP Tidar Laksono menjelaskan pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat.Operasi pertama sekitar pukul 02.30 WIB di kawasan Desa Teluk Papal.

Tim opsnal langsung menyergap seorang pria berinisial S (23). Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,07 gram disimpan didalam kotak rokok, ponsel dan motor yang dipakai beraksi.

“Hasil urine S positif. Tersangka S mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial MTH,”ujar AKP Tidar, Kamis 21 Mei 2026.

Kemudian, tim bergerak cepat, sekira pukul 04.15 WIB di Dusun Teluk Pesisir dengan menangkap MTH. Saat digeledah ditemukan dua paket sabu total 1,74 gram, HP, korek api, kaca pirek, alat hisap (bong), hingga tas penyimpanan barang bukti.

“MTH mengaku sabu diperoleh dari E. Langsung kita kembangkan dengan menangkap E (46) di Desa Deluk,"ujarnya.

Dari pelaku E (46) petugas menemukan tumpukan barang bukti yakni 9 bungkus sabu dengan berat total mencapai 12,24 gram, lengkap dengan 1 butir ekstasi, timbangan digital akurat, cartridge etomidate, dua HP, serta uang tunai Rp 550 ribu hasil transaksi.

Kepada petugas, tersangka inisial E mengakui nama pemasok utamanya berinisial E alias K yang berada di Desa Jangkang. Tim bergerak ke Desa Jangkang dan meringkus berinisial E alias K di kediamannya tanpa perlawanan.

"Di tempat ini disita 2 paket sabu seberat 4,94 gram, dua HP, dompet, alat hisap, uang tunai Rp 800 ribu. Mereka ini diduga sebagai sumber utama pasokan barang haram yang menguasai wilayah Kecamatan Bantan. Meski demikian, berinisial E alias K mengakui masih ada hubungan dengan sosok lain berinisial K yang kini masih (DPO),"ungkapnya.

Tidar Laksono menerangkan bahwa, keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum dengan ancaman pidana berat.

“Kami terus menyisir setiap celah, dari pengedar jalanan hingga ke pemasoknya. Operasi ini belum selesai, kami masih memburu sisa jaringan yang kabur,”pungkasnya.