Menu

Hadirkan Kepastian Hukum Tanah bagi Warga Balai Kayang, Bupati Afni Serahkan Puluhan SHM

Lina 4 Jun 2026, 22:58
Hadirkan Kepastian Hukum Tanah bagi Warga Balai Kayang, Bupati Afni Serahkan Puluhan SHM
Hadirkan Kepastian Hukum Tanah bagi Warga Balai Kayang, Bupati Afni Serahkan Puluhan SHM

Bupati perempuan pertama di Kabupaten Siak itu menyebutkan, legalitas tanah yang diterima masyarakat hari ini merupakan hasil dari penantian panjang. Bahkan, terdapat warga yang harus menunggu hingga sekitar 16 tahun untuk memperoleh kejelasan status tanah yang dimiliki.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat yang masih memegang sertifikat dalam bentuk fotokopi agar segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi sehingga sertifikat asli dapat diterbitkan.

"Jika administrasinya sudah selesai, maka sertifikat aslinya bisa diberikan. Sangat disayangkan jika penantian panjang masyarakat terhambat hanya karena proses administrasi belum diselesaikan," kata mantan Staf Ahli Kementerian Kehutanan RI tersebut.

Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Kewilayahan dan Fasilitasi Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, Asrafli, menjelaskan bahwa sertifikat di atas HPL Balai Kayang telah diterbitkan sejak 2003 dan diperkuat melalui Surat Keputusan Bupati pada 2005 dan 2008 dengan total 2.051 bidang tanah.

"Dari total keseluruhan sertifikat tersebut, masih terdapat sekitar 45 sertifikat yang belum diambil oleh masyarakat atau pemiliknya. Hari ini sertifikat itu diserahkan kepada pemilik yang telah memenuhi kewajiban administrasi, termasuk pembayaran kartu kuning dan biaya penerbitan sertifikat ke kas daerah," jelas Asrafli.

Ia menambahkan, penataan HPL Balai Kayang dilakukan agar tanah yang telah bersertifikat tidak lagi tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Siak, sehingga status kepemilikannya menjadi lebih jelas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Halaman: 123Lihat Semua