Menu

Desakan Penerapan Regulasi Anti LGBT

Azhar 29 Jun 2026, 06:15
Anti LGBT. Sumber: shuterstock
Anti LGBT. Sumber: shuterstock

RIAU24.COM - Anggota DPD RI, Dailami Firdaus meminta pemerintah membuat regulasi pelarangan, penyebaran dan promosi perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Regulasi dibuat untuk melindungi generasi muda sekaligus menjaga nilai-nilai moral, budaya, dan agama yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia, dikutip dari rmol.id, Senin 29 Juni 2026.

Jika regulasi berjalan istilah populer yang dikaitkan dengan fenomena tersebut, termasuk istilah boti, serta sejumlah peristiwa yang viral di media sosial dan diduga terjadi di ruang publik maupun lingkungan pendidikan tidak terjadi.

"Fenomena ini tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang biasa," sebutnya.

Negara perlu hadir melalui regulasi yang jelas dan tegas agar tidak terjadi normalisasi perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut bangsa Indonesia.

Keberadaan regulasi juga harus diperkuat oleh kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam melakukan pengawasan terhadap berbagai konten yang beredar, baik melalui media penyiaran maupun platform digital.

"Komdigi dan KPI harus memiliki landasan hukum yang kuat untuk melakukan pengawasan serta mencegah penyebaran konten yang mempromosikan perilaku LGBT, baik di televisi maupun media sosial," ujarnya.