Perlukah Pembentukan Badan Independen RUU Perampasan Aset
Anggota Komisi III DPR RI, Machfud Arifin. Sumber: Fraksi NasDem
Dengan demikian, kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak setiap pihak tetap terjaga.
"Contoh, suatu barang yang disita, objek dari suatu perkara, kemudian itu yang seharusnya juga tidak disita, harus melalui proses peradilan dulu," ujarnya.