DPRD Siak Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Banggar Beri 13 Rekomendasi Strategis
RIAU24.COM - SIAK – DPRD Kabupaten Siak menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025. Dalam rapat tersebut, DPRD juga memberikan persetujuan terhadap Ranperda untuk dilanjutkan menjadi persetujuan bersama, disertai 13 rekomendasi strategis yang wajib ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Siak.
Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Rapat Putri Kacamayang, Gedung DPRD Kabupaten Siak, Kamis (30/7/2026), dipimpin Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, didampingi Wakil Ketua I H. Syarif dan Wakil Ketua II Laiskar Jaya.
Sebanyak 27 anggota DPRD hadir dalam sidang tersebut. Dari pihak pemerintah daerah, hadir Wakil Bupati Siak Syamsurizal bersama jajaran OPD. Sekretaris DPRD Siak, Budhi L. Yuwono, menyampaikan bahwa jumlah kehadiran anggota telah memenuhi kuorum sesuai Tata Tertib DPRD sehingga rapat dapat dilaksanakan.
Laporan Banggar dibacakan oleh Sabar DH Sinaga. Dalam laporannya, Banggar menyampaikan hasil pembahasan bersama perangkat daerah, kecamatan, hingga BUMD, sekaligus memberikan 13 rekomendasi penting sebagai bahan evaluasi pengelolaan keuangan daerah.
Rekomendasi tersebut meliputi percepatan rekonsiliasi data keuangan, pembentukan register tunggal tunda bayar, prioritas pembayaran layanan dasar, larangan membuat komitmen anggaran tanpa dukungan kas, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berbasis data, percepatan belanja modal, integrasi data ASN dan sistem penggajian, percepatan tindak lanjut temuan pemeriksaan, penertiban aset daerah, penguatan pengawasan kampung, pembenahan tata kelola BUMD, penyelesaian berbagai persoalan sektoral, hingga standardisasi laporan pertanggungjawaban seluruh perangkat daerah.
Banggar juga menekankan agar seluruh rekomendasi tersebut tidak hanya menjadi catatan, tetapi wajib diterjemahkan dalam rencana aksi yang terukur, memiliki batas waktu pelaksanaan, serta dilaporkan secara berkala kepada DPRD Kabupaten Siak.