Polsek Kandis Gagalkan Percobaan Pencurian Kabel Grounding PLN, Dua Terduga Pelaku Ditangkap
RIAU24.COM - SIAK – Jajaran Polsek Kandis, Polres Siak, berhasil menggagalkan dugaan percobaan pencurian kabel grounding milik PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Duri di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Dalam pengungkapan tersebut, dua terduga pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kandis Kompol H. Herman Pelani, S.H., M.H., mengatakan keberhasilan itu merupakan hasil kesigapan personel Polsek Kandis yang didukung pihak PLN dan masyarakat.
"Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polres Siak dalam menjaga keamanan objek vital nasional serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Sinergi antara kepolisian, pihak PLN, dan masyarakat menjadi kunci dalam mencegah terjadinya tindak pidana," ujar Kompol Herman Pelani.
Peristiwa tersebut bermula ketika seorang saksi melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan berada di sekitar Trafo BLT 214 di Jalan Pekanbaru–Duri Km 57, Kelurahan Telaga Sam Sam, Kecamatan Kandis. Menyadari adanya aktivitas yang tidak biasa, saksi segera menghubungi petugas PLN untuk melakukan pengecekan ke lokasi.
Saat petugas dan saksi tiba di lokasi, kedua terduga pelaku diduga berusaha melarikan diri menggunakan kendaraan ke arah Kota Pekanbaru. Personel Polsek Kandis bersama saksi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan keduanya.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa rompi berlogo PLN, tang potong, obeng, pisau cutter, tas sandang, serta senter kepala yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi tersebut.