Menu

Polsek Kandis Gagalkan Percobaan Pencurian Kabel Grounding PLN, Dua Terduga Pelaku Ditangkap

Lina 28 Jul 2026, 10:49
Polsek Kandis Gagalkan Percobaan Pencurian Kabel Grounding PLN, Dua Terduga Pelaku Ditangkap
Polsek Kandis Gagalkan Percobaan Pencurian Kabel Grounding PLN, Dua Terduga Pelaku Ditangkap

RIAU24.COM - SIAK – Jajaran Polsek Kandis, Polres Siak, berhasil menggagalkan dugaan percobaan pencurian kabel grounding milik PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Duri di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Dalam pengungkapan tersebut, dua terduga pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kandis Kompol H. Herman Pelani, S.H., M.H., mengatakan keberhasilan itu merupakan hasil kesigapan personel Polsek Kandis yang didukung pihak PLN dan masyarakat.

"Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polres Siak dalam menjaga keamanan objek vital nasional serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Sinergi antara kepolisian, pihak PLN, dan masyarakat menjadi kunci dalam mencegah terjadinya tindak pidana," ujar Kompol Herman Pelani.

Peristiwa tersebut bermula ketika seorang saksi melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan berada di sekitar Trafo BLT 214 di Jalan Pekanbaru–Duri Km 57, Kelurahan Telaga Sam Sam, Kecamatan Kandis. Menyadari adanya aktivitas yang tidak biasa, saksi segera menghubungi petugas PLN untuk melakukan pengecekan ke lokasi.

Saat petugas dan saksi tiba di lokasi, kedua terduga pelaku diduga berusaha melarikan diri menggunakan kendaraan ke arah Kota Pekanbaru. Personel Polsek Kandis bersama saksi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan keduanya.

Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa rompi berlogo PLN, tang potong, obeng, pisau cutter, tas sandang, serta senter kepala yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi tersebut.

Akibat dugaan perbuatan itu, PT PLN (Persero) ULP Duri diperkirakan mengalami potensi kerugian sebesar Rp5.296.000. Saat ini kedua terduga pelaku yang identitasnya disamarkan sebagai U.A.C.R. (27) dan F.S. (29) telah diamankan di Mapolsek Kandis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Kandis menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana yang mengganggu fasilitas publik maupun kepentingan masyarakat.

"Kami mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. Setiap informasi yang diberikan akan segera kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Siak," tegasnya.

Polres Siak juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga aset negara dan fasilitas umum. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dinilai sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang tetap kondusif di Kabupaten Siak.(Lin)