Polsek Kandis Gagalkan Percobaan Pencurian Kabel Grounding PLN, Dua Terduga Pelaku Ditangkap
Akibat dugaan perbuatan itu, PT PLN (Persero) ULP Duri diperkirakan mengalami potensi kerugian sebesar Rp5.296.000. Saat ini kedua terduga pelaku yang identitasnya disamarkan sebagai U.A.C.R. (27) dan F.S. (29) telah diamankan di Mapolsek Kandis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Kandis menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana yang mengganggu fasilitas publik maupun kepentingan masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. Setiap informasi yang diberikan akan segera kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Siak," tegasnya.
Polres Siak juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga aset negara dan fasilitas umum. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dinilai sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang tetap kondusif di Kabupaten Siak.(Lin)