Dudung Pastikan Ekspor Mineral Kembali Normal, Aturan Kandungan Logam Tanah Jarang Segera Direvisi
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan **Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2026** yang melarang ekspor 18 jenis logam tanah jarang (LTJ) beserta senyawanya dengan tingkat kemurnian di bawah 99 persen. Aturan tersebut memicu pemeriksaan lebih ketat terhadap sejumlah komoditas mineral yang diduga mengandung unsur LTJ.
Sebagai langkah percepatan, pemerintah juga memberikan kepastian kepada **PT Sucofindo** untuk menerbitkan **85 laporan surveyor** yang sebelumnya tertahan akibat indikasi kandungan mineral ikutan.
Laporan tersebut mayoritas berasal dari eksportir komoditas strategis, seperti **alumina, tembaga, katoda**, hingga berbagai produk turunan **nikel**.
Dudung menambahkan, produk pertambangan yang mengandung unsur radioaktif alami tetap dapat diekspor selama kandungannya masih masuk kategori **Naturally Occurring Radioactive Material (NORM)** dan memenuhi seluruh persyaratan pengujian, keselamatan, serta pengawasan yang berlaku.
Sebelumnya, sejumlah pelaku usaha mengeluhkan tertahannya ekspor mineral setelah ditemukan indikasi kandungan logam tanah jarang dalam hasil pengujian.
Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) bahkan mencatat sedikitnya **120 kapal** pengangkut komoditas mineral belum dapat meninggalkan pelabuhan hingga 20 Juli 2026 akibat proses verifikasi tersebut.