Dudung Pastikan Ekspor Mineral Kembali Normal, Aturan Kandungan Logam Tanah Jarang Segera Direvisi
RIAU24.COM - Pemerintah memastikan aktivitas ekspor sejumlah komoditas mineral yang sempat tertahan akibat indikasi kandungan logam tanah jarang (LTJ) kembali berjalan. Di saat yang sama, pemerintah tengah mempercepat revisi aturan guna memberikan kepastian hukum bagi para eksportir.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengatakan proses ekspor telah kembali dilakukan sembari pemerintah menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur batas kandungan LTJ dalam komoditas ekspor.
*"Sudah ya, dari mulai kemarin kalau tidak salah sudah (ekspor). Sudah bisa, sambil paralel permennya direvisi,"* ujar Dudung dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Menurut Dudung, KSP telah memimpin rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kejaksaan Agung untuk mencari solusi atas tertundanya ekspor mineral yang sebelumnya masih menjalani proses pengujian kandungan LTJ.
Pemerintah bergerak cepat karena penundaan ekspor dikhawatirkan berdampak luas terhadap aktivitas perdagangan dan stabilitas perekonomian nasional.
*"Kalau ekspor tidak dilakukan, nanti sudah ada ratusan kapal yang tertunda. Tentu ini akan berdampak terhadap stabilitas perekonomian,"* kata Dudung.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan **Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2026** yang melarang ekspor 18 jenis logam tanah jarang (LTJ) beserta senyawanya dengan tingkat kemurnian di bawah 99 persen. Aturan tersebut memicu pemeriksaan lebih ketat terhadap sejumlah komoditas mineral yang diduga mengandung unsur LTJ.
Sebagai langkah percepatan, pemerintah juga memberikan kepastian kepada **PT Sucofindo** untuk menerbitkan **85 laporan surveyor** yang sebelumnya tertahan akibat indikasi kandungan mineral ikutan.
Laporan tersebut mayoritas berasal dari eksportir komoditas strategis, seperti **alumina, tembaga, katoda**, hingga berbagai produk turunan **nikel**.
Dudung menambahkan, produk pertambangan yang mengandung unsur radioaktif alami tetap dapat diekspor selama kandungannya masih masuk kategori **Naturally Occurring Radioactive Material (NORM)** dan memenuhi seluruh persyaratan pengujian, keselamatan, serta pengawasan yang berlaku.
Sebelumnya, sejumlah pelaku usaha mengeluhkan tertahannya ekspor mineral setelah ditemukan indikasi kandungan logam tanah jarang dalam hasil pengujian.
Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) bahkan mencatat sedikitnya **120 kapal** pengangkut komoditas mineral belum dapat meninggalkan pelabuhan hingga 20 Juli 2026 akibat proses verifikasi tersebut.
Untuk mencegah persoalan serupa terulang, pemerintah kini menyusun regulasi yang akan menetapkan batas maksimal kandungan logam tanah jarang dalam komoditas ekspor. Aturan baru itu diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kelancaran ekspor mineral strategis Indonesia tanpa mengabaikan aspek pengawasan. ***