Konten Kreator Brian Terancam Jerat UU PDP dan UU ITE, Ahli Hukum: Bisa Dipidana hingga 4 Tahun
RIAU24.COM - Polemik yang melibatkan konten kreator Brian usai merekam sejumlah sales promotion girl (SPG) di ajang GIIAS 2026 tanpa persetujuan terus bergulir. Selain menuai kritik publik, aksinya yang diduga meminta bayaran sebelum menghapus video dinilai berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Advokat Yosua Christian Setiawan atau yang dikenal sebagai Koko Lawyer menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan data pribadi dan hak privasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Tolong take down videonya, enggak bisa, lo bayar dahulu dong. Ini pidana bro, come on man," ujar Koko melalui akun Instagram pribadinya.
Menurut Koko, terdapat sedikitnya dua regulasi yang berpotensi menjadi dasar hukum dalam kasus tersebut. Pertama adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Ia menjelaskan, Pasal 65 dan Pasal 67 UU PDP mengatur larangan menggunakan atau mengungkapkan data pribadi tanpa persetujuan pemiliknya. Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga empat tahun serta denda maksimal Rp4 miliar.
Selain itu, Koko juga menyoroti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).