Menu

Konten Kreator Brian Terancam Jerat UU PDP dan UU ITE, Ahli Hukum: Bisa Dipidana hingga 4 Tahun

Devi 4 Aug 2026, 10:14
Aksi konten kreator Brian yang meminta bayaran setelah merekam sales promotion girl (SPG) di GIIAS 2026 dinilai bukan persoalan sepele. Bahkan aksinya itu berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang masuk dalam kategori pelanggaran pidana dengan ancaman hukum 4 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.
Aksi konten kreator Brian yang meminta bayaran setelah merekam sales promotion girl (SPG) di GIIAS 2026 dinilai bukan persoalan sepele. Bahkan aksinya itu berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang masuk dalam kategori pelanggaran pidana dengan ancaman hukum 4 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.

Dalam Pasal 26 UU ITE ditegaskan bahwa penggunaan data pribadi dalam sistem elektronik harus memperoleh persetujuan dari pihak yang bersangkutan. Aturan tersebut juga memberikan hak kepada korban untuk mengajukan gugatan apabila mengalami kerugian akibat penggunaan data pribadi tanpa izin.

"Menggunakan data pribadi orang wajib ada persetujuan terlebih dahulu," tegas Koko.

Ia menambahkan, merekam seseorang di ruang publik tidak serta-merta memberikan hak untuk menyebarluaskan rekaman tersebut, terlebih jika identitas orang yang direkam dapat dikenali dan penyebaran kontennya berpotensi menimbulkan kerugian.

DPR Dorong Korban Tempuh Jalur Hukum

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendorong pihak yang merasa dirugikan agar segera melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.

Pernyataan itu disampaikan setelah beredar video yang diduga memperlihatkan Brian merekam sejumlah SPG di ajang GIIAS 2026 yang berlangsung di ICE BSD City, Tangerang, tanpa persetujuan mereka.

Halaman: 123Lihat Semua