Konten Kreator Brian Terancam Jerat UU PDP dan UU ITE, Ahli Hukum: Bisa Dipidana hingga 4 Tahun
Dalam Pasal 26 UU ITE ditegaskan bahwa penggunaan data pribadi dalam sistem elektronik harus memperoleh persetujuan dari pihak yang bersangkutan. Aturan tersebut juga memberikan hak kepada korban untuk mengajukan gugatan apabila mengalami kerugian akibat penggunaan data pribadi tanpa izin.
"Menggunakan data pribadi orang wajib ada persetujuan terlebih dahulu," tegas Koko.
Ia menambahkan, merekam seseorang di ruang publik tidak serta-merta memberikan hak untuk menyebarluaskan rekaman tersebut, terlebih jika identitas orang yang direkam dapat dikenali dan penyebaran kontennya berpotensi menimbulkan kerugian.
DPR Dorong Korban Tempuh Jalur Hukum
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendorong pihak yang merasa dirugikan agar segera melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.
Pernyataan itu disampaikan setelah beredar video yang diduga memperlihatkan Brian merekam sejumlah SPG di ajang GIIAS 2026 yang berlangsung di ICE BSD City, Tangerang, tanpa persetujuan mereka.