Menu

Konten Kreator Brian Terancam Jerat UU PDP dan UU ITE, Ahli Hukum: Bisa Dipidana hingga 4 Tahun

Devi 4 Aug 2026, 10:14
Aksi konten kreator Brian yang meminta bayaran setelah merekam sales promotion girl (SPG) di GIIAS 2026 dinilai bukan persoalan sepele. Bahkan aksinya itu berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang masuk dalam kategori pelanggaran pidana dengan ancaman hukum 4 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.
Aksi konten kreator Brian yang meminta bayaran setelah merekam sales promotion girl (SPG) di GIIAS 2026 dinilai bukan persoalan sepele. Bahkan aksinya itu berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang masuk dalam kategori pelanggaran pidana dengan ancaman hukum 4 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.

RIAU24.COM - Polemik yang melibatkan konten kreator Brian usai merekam sejumlah sales promotion girl (SPG) di ajang GIIAS 2026 tanpa persetujuan terus bergulir. Selain menuai kritik publik, aksinya yang diduga meminta bayaran sebelum menghapus video dinilai berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Advokat Yosua Christian Setiawan atau yang dikenal sebagai Koko Lawyer menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan data pribadi dan hak privasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Tolong take down videonya, enggak bisa, lo bayar dahulu dong. Ini pidana bro, come on man," ujar Koko melalui akun Instagram pribadinya.

Menurut Koko, terdapat sedikitnya dua regulasi yang berpotensi menjadi dasar hukum dalam kasus tersebut. Pertama adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Ia menjelaskan, Pasal 65 dan Pasal 67 UU PDP mengatur larangan menggunakan atau mengungkapkan data pribadi tanpa persetujuan pemiliknya. Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga empat tahun serta denda maksimal Rp4 miliar.

Selain itu, Koko juga menyoroti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam Pasal 26 UU ITE ditegaskan bahwa penggunaan data pribadi dalam sistem elektronik harus memperoleh persetujuan dari pihak yang bersangkutan. Aturan tersebut juga memberikan hak kepada korban untuk mengajukan gugatan apabila mengalami kerugian akibat penggunaan data pribadi tanpa izin.

"Menggunakan data pribadi orang wajib ada persetujuan terlebih dahulu," tegas Koko.

Ia menambahkan, merekam seseorang di ruang publik tidak serta-merta memberikan hak untuk menyebarluaskan rekaman tersebut, terlebih jika identitas orang yang direkam dapat dikenali dan penyebaran kontennya berpotensi menimbulkan kerugian.

DPR Dorong Korban Tempuh Jalur Hukum

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendorong pihak yang merasa dirugikan agar segera melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.

Pernyataan itu disampaikan setelah beredar video yang diduga memperlihatkan Brian merekam sejumlah SPG di ajang GIIAS 2026 yang berlangsung di ICE BSD City, Tangerang, tanpa persetujuan mereka.

"Saya mendorong kepada para korban untuk menggunakan haknya sebagai masyarakat Indonesia membuat laporan resmi ke Polres Tangerang Selatan agar hukum benar-benar ditegakkan," ujar Habiburokhman.

Menurutnya, apabila nantinya ditemukan adanya unsur pelanggaran pidana, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Brian Sampaikan Permintaan Maaf

Di tengah polemik yang berkembang, Brian akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Melalui video yang kemudian diunggah ulang akun Instagram @lambe_turah, ia mengakui tindakannya telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

"Saya Brian meminta maaf atas semua kesalahan yang timbul dari kelakuan saya. Saya tidak membenarkan tindakan tersebut dan meminta maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan," ujar Brian.

Hingga kini belum ada informasi resmi mengenai adanya laporan polisi maupun penetapan status hukum terhadap Brian. Proses hukum akan bergantung pada laporan yang masuk serta hasil penyelidikan aparat penegak hukum. ***