Menu

Konten Kreator Brian Terancam Jerat UU PDP dan UU ITE, Ahli Hukum: Bisa Dipidana hingga 4 Tahun

Devi 4 Aug 2026, 10:14
Aksi konten kreator Brian yang meminta bayaran setelah merekam sales promotion girl (SPG) di GIIAS 2026 dinilai bukan persoalan sepele. Bahkan aksinya itu berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang masuk dalam kategori pelanggaran pidana dengan ancaman hukum 4 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.
Aksi konten kreator Brian yang meminta bayaran setelah merekam sales promotion girl (SPG) di GIIAS 2026 dinilai bukan persoalan sepele. Bahkan aksinya itu berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang masuk dalam kategori pelanggaran pidana dengan ancaman hukum 4 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.

"Saya mendorong kepada para korban untuk menggunakan haknya sebagai masyarakat Indonesia membuat laporan resmi ke Polres Tangerang Selatan agar hukum benar-benar ditegakkan," ujar Habiburokhman.

Menurutnya, apabila nantinya ditemukan adanya unsur pelanggaran pidana, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Brian Sampaikan Permintaan Maaf

Di tengah polemik yang berkembang, Brian akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Melalui video yang kemudian diunggah ulang akun Instagram @lambe_turah, ia mengakui tindakannya telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

"Saya Brian meminta maaf atas semua kesalahan yang timbul dari kelakuan saya. Saya tidak membenarkan tindakan tersebut dan meminta maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan," ujar Brian.

Hingga kini belum ada informasi resmi mengenai adanya laporan polisi maupun penetapan status hukum terhadap Brian. Proses hukum akan bergantung pada laporan yang masuk serta hasil penyelidikan aparat penegak hukum. ***

Sambungan berita:  
Halaman: 234Lihat Semua