Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Dua Anak, Paman dan Tante Korban Jadi Tersangka
Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka memar hampir di seluruh tubuh akibat tindak kekerasan yang menyebabkan luka berat. Temuan medis tersebut diperkuat dengan keterangan para saksi sehingga penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan dua orang tersangka yakni URZ (30), laki-laki, dan SN alias Lina (37), perempuan. Keduanya merupakan paman dan tante korban. Kedua tersangka telah diamankan oleh Personel Unit IV PPA Satreskrim Polres Siak guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polres Siak berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap perempuan dan anak serta akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, kedua anak korban telah ditempatkan di rumah aman milik UPTD PPA Kabupaten Siak.
"Perkara ini menjadi perhatian serius kami. Setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan maupun anak akan kami proses secara profesional, transparan, dan tuntas. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menemukan adanya dugaan kekerasan terhadap anak maupun perempuan sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan," tegas AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais.
Polres Siak juga mengajak seluruh elemen masyarakat, keluarga, tenaga pendidik, dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kepedulian dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan ramah bagi tumbuh kembang anak.(Lina)