Menu

Kabar Lanjutan Industri Hoaks Berbayar

Azhar 9 Aug 2026, 23:44
Ilustrasi hoaks. Sumber: Internet
Ilustrasi hoaks. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin membeberkan perkembangan kasus praktik terorganisir dalam penyebaran hoaks di media sosial.

Termasuk dugaan penggunaan pihak ketiga berbayar untuk memproduksi konten bermuatan pidana, dikutip dari inilah.com, Minggu 9 Agustus 2026.

Menurutnya, salah satu modus yang ditemukan adalah keterlibatan pihak lain yang dibayar untuk membuat konten provokatif.

"Modus yang kami temukan antara lain manipulasi dokumen asli, pemalsuan dokumen elektronik, hingga penggunaan pihak ketiga berbayar untuk memproduksi konten bermuatan pidana," ujarnya.

Polisi juga menemukan praktik penyebaran ulang informasi provokatif yang belum terverifikasi.

Hal ini dugannya untuk memperluas jangkauan konten.

Dari hasil pendalaman, polisi juga menelusuri 37 akun media sosial yang diduga terlibat. 

Sebanyak 10 akun telah diamankan sebagai barang bukti, sementara 30 konten yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban telah diturunkan.

Tambahnya, dari 28 orang yang diperiksa, sebanyak 18 orang hanya diberikan peringatan dan pembinaan karena belum memenuhi unsur pidana atau alat bukti belum cukup kuat. Sementara 10 orang lainnya diproses hukum dan sembilan di antaranya telah ditahan.

"Penegakan hukum merupakan langkah terakhir apabila berdasarkan alat bukti ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur pidana," tutupnya.