Seorang Pria Diduga Edarkan Sabu Diringkus Polisi
"Dari hasil penggeledahan ditemukan empat paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,55 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya," jelas Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis.
Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan tes urine terhadap terduga pelaku. Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan positif narkoba.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," pungkasnya.