Alasan Dana Wakaf Masjid Istiqlal Gunakan Instrumen Pasar Modal
Masjid Istiqlal. Sumber: Internet
Dia juga meminta Kementerian Agama tidak terburu-buru dalam menentukan skema pengelolaan dana wakaf.
Menurutnya, sebelum sebuah kebijakan diterapkan, pemerintah perlu melibatkan ulama, ahli fikih muamalah, ekonom syariah, praktisi wakaf, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta lembaga terkait lainnya.
Dengan demikian, keputusan yang diambil tidak semata-mata mempertimbangkan aspek keuntungan finansial, tetapi juga kepatuhan syariah dan perlindungan terhadap dana umat.
Baca juga: Ada Partai yang Usul Sistem Pemilu Kombinasi