Menu

Alasan Dana Wakaf Masjid Istiqlal Gunakan Instrumen Pasar Modal

Azhar 12 Aug 2026, 11:00
Masjid Istiqlal. Sumber: Internet
Masjid Istiqlal. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq mempertanyakan langkah imam besar Masjid Istiqlal sekaligus Menteri Agama RI Nasaruddin Umar mengelola dana wakaf masjid melalui instrumen pasar modal atau Bursa Efek Indonesia (BEI).

Hal ini karena pengelolaan dana wakaf memiliki dimensi yang berbeda dengan pengelolaan dana komersial pada umumnya, dikutip dari rmol.id, Rabu 12 Agustus 2026.

Tambahnya, selain harus produktif dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi umat, pengelolaan wakaf juga harus memperhatikan prinsip kehati-hatian.

"Dana wakaf itu amanah umat. Jangan sampai karena ingin mengejar imbal hasil yang besar, kita justru memilih instrumen yang menimbulkan keraguan dari sisi syariah. Kalau ada kecenderungan spekulasi yang berlebihan, menurut saya harus dihindari," ujarnya.

Tambahnya, kritik tersebut bukan berarti dirinya menolak inovasi dalam pengelolaan wakaf. 

Sebaliknya, ia mendorong agar dana wakaf dikelola secara profesional, produktif, transparan, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Dia juga meminta Kementerian Agama tidak terburu-buru dalam menentukan skema pengelolaan dana wakaf.

Menurutnya, sebelum sebuah kebijakan diterapkan, pemerintah perlu melibatkan ulama, ahli fikih muamalah, ekonom syariah, praktisi wakaf, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta lembaga terkait lainnya. 

Dengan demikian, keputusan yang diambil tidak semata-mata mempertimbangkan aspek keuntungan finansial, tetapi juga kepatuhan syariah dan perlindungan terhadap dana umat.