Menu

Nadiem Diminta Tak Perparah Putusan Hakim Penjara 10 Tahun

Azhar 6 Aug 2026, 23:23
mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Sumber: Pusat Penerangan Hukum
mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Sumber: Pusat Penerangan Hukum

RIAU24.COM - Pengamat hukum dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf meminta mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mencabut upaya banding usai dijatuhi vonis 10 tahun penjara.

Langkah banding dinilai berisiko tinggi bagi Nadiem, dikutip dari inilah.com, Kamis 6 Agustus 2026.

"Yang bersangkutan tidak perlu banding karena putusan hakim sudah ringan terhadap yang bersangkutan. Saya khawatir di tingkat banding, hakim pengadilan tinggi justru memiliki penilaian yang sejalan dengan ketua pengadilan negeri atau bahkan memperberat," ujarnya.

Tambahnya, konstruksi dan pertimbangan hukum yang disusun majelis hakim Pengadilan Negeri dalam menjatuhkan hukuman kepada Nadiem sudah sangat solid. 

Hal ini membuat ruang bagi majelis hakim di Pengadilan Tinggi untuk mengubah putusan menjadi lebih ringan hampir tak mungkin.

"Apa yang menjadi pertimbangan hakim di pengadilan negeri cukup baik. Sehingga akan sulit bagi ketua pengadilan tinggi untuk memiliki opsi pertimbangan lain yang menguntungkan terdakwa," sebutnya.

Halaman: 12Lihat Semua