Ini Batas Akhir WFH ASN
RIAU24.COM - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari menyebut pemerintah memperpanjang kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan.
Perpanjangan ini dilakukan hingga akhir September 2026, dikutip dari rmol.id, Rabu 5 Agustus 2026.
Menurutnya penerapan WFH berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Serta berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2025 mengenai pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel di lingkungan instansi pemerintah.
"Bagi pemerintah, kebijakan ini bukan sekedar mengubah lokasi bekerja, melainkan membangun budaya kerja yang lebih adaptif dan tetap berorientasi pada hasil," sebutnya.
Orientasi berbasis hasil diwujudkan melalui penilaian kapabilitas kelembagaan pada setiap instansi pemerintah, sementara bagi ASN diukur melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).