Menu

Ini yang Harus Diketahui Kalangan Pengusaha Tentang Wajib Halal 2026

Azhar 22 Aug 2026, 23:49
Ilustrasi Halal. Sumber: Internet
Ilustrasi Halal. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham menyebut pihaknya tengah mempertegas kesiapan ekosistem Jaminan Produk Halal (JPH) menjelang pemberlakuan tahapan penting kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026. 

Tak hanya itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga bakal memastikan penegakan aturan dilakukan konsisten, dikutip dari rmol.id, Sabtu 22 Agustus 2026.

Meskipun seperti itu pihaknya tetap memperhatikan keberlanjutan dunia usaha, terutama pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

"Seiring semakin dekat dan luasnya cakupan produk yang wajib bersertifikat halal, BPJPH menegaskan bahwa penegakan ketentuan JPH akan dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebutnya.

Pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal bukan sekadar persoalan regulasi, tetapi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi konsumen.

"Implementasi kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026 selain sebagai amanat Undang-undang, juga merupakan komitmen bersama. Oleh karena itu, penguatan sinergi antara seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk LPH, tentu berperan sangat krusial untuk memastikan seluruh instrumen dan ekosistem halal kita benar-benar siap," ujarnya.

Pemerintah menerapkan kebijakan secara proporsional agar kepastian regulasi berjalan tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha.