Menu

Yang Diinginkan Rakyat Itu Bukan RUU Perampasan Aset, Tapi...

Azhar 28 Aug 2026, 23:38
Ilustrasi perampasan aset. Sumber: Internet
Ilustrasi perampasan aset. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Pakar hukum Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf meyakini, percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bukanlah solusi utama dalam pemberantasan korupsi.

Hal itu karena merampas aset hasil korupsi sebenarnya sudah tersedia dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dikutip dari inilah.com, Jumat 28 Agustus 2026.

"Menurut saya jika RUU Perampasan Aset untuk koruptor menurut saya tidak terlalu penting, karena para koruptor asetnya dapat dirampas dalam hukuman tambahan dan dalam UU Tipikor juga ada hukuman mati," ujarnya.

Hal yang lebih penting menurutnya adalah memastikan hakim menjatuhkan hukuman berat kepada koruptor, terutama terkait pengembalian kerugian negara.

Dia mencontohkan, besarnya kerugian negara akibat korupsi seharusnya menjadi perhatian dalam pemberian hukuman.

"Namun hanya perlu briefing hakim untuk memberikan vonis berat kepada koruptor khususnya dalam hal pengembalian kerugian negara, misalnya kerugian negara Rp1 T jangan hukumannya hanya Rp29 M," sebutnya.

Halaman: 12Lihat Semua