Menu

Beraktivitas di Kawasan Hutan Tanpa Izin, YS Ditetapkan Tersangka oleh Polres Bengkalis

Dahari 29 Aug 2026, 12:32
Beraktivitas di Kawasan Hutan Tanpa Izin, YS Ditetapkan Tersangka oleh Polres Bengkalis
Beraktivitas di Kawasan Hutan Tanpa Izin, YS Ditetapkan Tersangka oleh Polres Bengkalis

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti dan hasil gelar perkara. Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan/atau ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Kasat Reskrim menegaskan, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berlanjut. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta meminta keterangan ahli terkait laboratorium forensik dan perkebunan sebelum proses pemberkasan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Pengungkapan perkara ini juga menjadi bentuk sinergi antara Bhabinkamtibmas, Polsek Mandau dan Satreskrim Polres Bengkalis dalam menindaklanjuti setiap informasi terkait Karhutla maupun dugaan aktivitas ilegal di kawasan hutan.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembukaan, penguasaan maupun aktivitas perkebunan di kawasan hutan tanpa izin yang sah. Masyarakat juga diminta tidak melakukan pembakaran dalam proses pembukaan lahan karena dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

"Polres Bengkalis akan terus melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan Karhutla maupun kegiatan perkebunan tanpa izin di kawasan hutan," pungkasnya.

Halaman: 23Lihat Semua