Menu

3,61 Gram Sabu dan Seorang Pria Diringkus Polisi

Dahari 27 Aug 2026, 12:45
3,61 Gram Sabu dan Seorang Pria Diringkus Polisi
3,61 Gram Sabu dan Seorang Pria Diringkus Polisi

RIAU24.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial Z (44) di wilayah Kecamatan Talang Muandau.

Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono menerangkan bahwa pengungkapan dilakukan pada Selasa 25 Agustus 2026 sekitar pukul 21.19 WIB di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman Km 5, Desa Beringin, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.

"Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penangkapan sebelumnya terhadap seorang pria berinisial AJ yang diamankan terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis ekstasi,"ungkap AKP Tidar Laksono, Kamis 27 Agustus 2026.

Dari hasil pengembangan, tim memperoleh informasi bahwa barang tersebut didapatkan dari seseorang berinisial Z. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Z di sebuah rumahnya yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Km 5, Desa beringin.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,61 gram. 

Barang tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda, yakni satu paket kecil di dalam dompet kecil berwarna biru yang berada di saku celana serta satu paket lainnya di dalam dompet berwarna abu-abu yang disimpan di dalam lemari pakaian. Selain sabu, petugas turut mengamankan beberapa plastik klip bening kosong, dua buah dompet, satu unit telepon genggam berwarna hitam dan satu celana pendek.

Halaman: 12Lihat Semua