3,61 Gram Sabu dan Seorang Pria Diringkus Polisi
"Dari hasil pemeriksaan awal, Z mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial D yang saat ini masih dalam penyelidikan,"ujarnya.
Tes urine terhadap Z menunjukkan positif Methamphetamine dan Amphetamine. Selanjutnya, Z beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Bengkalis untuk jalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
"Z dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Bengkalis terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba,"pungkasnya.