Pengembangan Kasus Karhutla di Dusun Tambusu Desa buluh Apo, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
RIAU24.COM - Seorang pria berinisial JFP (29) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan serta menduduki kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Tersangka JFP ditangkap oleh Polsek Pinggir, Polres Bengkalis setelah dilakukan pengembangan kasus Karhutla di Dusun Tambusu Jalan Reformasi RT 002 RW 006, Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Penetapan tersangka JFP dilakukan Sabtu, 29 Agustus 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan, penyidikan serta melaksanakan gelar perkara.
"Kasus ini bermula ketika personel melakukan pengecekan dan pemadaman Karhutla di lokasi tersebut pada Agustus 2026. Saat berada di lokasi, petugas menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit berupa kegiatan penyemprotan dan pemupukan pada areal yang terbakar," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Minggu 30 Agustus 2026.
Atas temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Pinggir dengan berkoordinasi bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX Riau untuk memastikan status kawasan berdasarkan titik koordinat yang diperoleh dari lokasi.
"Berdasarkan hasil telaah BPKH, lokasi tersebut diketahui berada dalam kawasan hutan produksi," ungkapnya.