Raih Penghargaan, Pola Kemitraan Petani PTPN IV Regional III Jadi Penggerak Ekonomi Riau
Angka tersebut mencapai 78 persen dari total kebun inti yang dikelola perusahaan, dan secara tidak langsung turut telah melampaui ketentuan pemerintah yang mewajibkan 20 persen kemitraan, baik yang diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan maupun Permentan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat.
Tidak hanya bermitra, secara aktif PTPN IV Regional III turut memberikan pendampingan secara berkelanjutan kepada para mitra, termasuk mendorong petani naik kelas dengan disiplin teknis budidaya perkebunan lestari dengan standar global. Saat ini, sedikitnya empat kelompok tani mitra PTPN IV Regional III telah mengantongi sertifikasi RSPO.
Kemudian, dewan juri turut menilai kebijakan akselerasi program peremajaan sawit rakyat hingga inisiatif menjaga kestabilan harga sawit petani di saat fluktuasi harga beberapa waktu lalu turut menjadi poin penting dalam penilaian tersebut.
Khusus program peremajaan sawit rakyat (PSR) sendiri, hingga akhir 2025 kemarin, PTPN IV Regional III tercatat telah melangsungkan peremajaan sawit petani Riau mencapai 12.600 hektare.
Sementara pada 2026 ini, entitas kembali menargetkan program peremajaan sawit yang terus dilangsungkan secara berkelanjutan mencapai 4.500 ha di Bumi Lancang Kuning.