Bahli Sebut Partainya Barusan Terkena Musibah
Fahd A Rafiq pertama kali berurusan dengan KPK pada 2012.
Saat itu, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) yang berkaitan dengan pengucuran anggaran untuk tiga daerah di Provinsi Aceh.
Fahd mulai ditahan KPK pada 27 Juli 2012 dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.
Lima tahun berselang, pada 2017, Fahd kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kali ini, ia terseret perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama.
Saat itu Fahd menjabat sebagai Ketua DPP Golkar Bidang Pemuda dan Olahraga dan diduga menerima uang yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Dalam perkara tersebut, Fahd merupakan tersangka ketiga setelah Pengadilan Tipikor sebelumnya memvonis bersalah Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia.