Makam Leluhur Kebun Lubuk Dalam Ditetapkan Sebagai HCV, Komitmen PalmCo Jaga Fisik dan Nilai Sejarah
“HGU pada prinsipnya adalah hak untuk mengusahakan tanah untuk kegiatan pertanian dan usaha tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Keberadaan suatu makam di dalam areal HGU tidak dengan sendirinya membatalkan HGU tersebut. Namun, makam yang memiliki nilai sejarah atau sosial tetap perlu dihormati dan dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku,” urai Wahyu.
Ia menambahkan, status sebuah makam juga tidak otomatis dapat disebut sebagai cagar budaya hanya karena masyarakat mengenalnya sebagai makam kuno atau makam tokoh sejarah. Penentuan status cagar budaya memiliki mekanisme tersendiri berdasarkan penelitian dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, menurut dia, langkah perusahaan mempertahankan makam dan bahkan memasukkannya sebagai kawasan HCV dapat menjadi bentuk pengelolaan yang memperhatikan keberadaan nilai sosial dan sejarah di dalam areal perkebunan, tanpa harus mencampuradukkan status HGU dengan status makam.
“Dalam perspektif agraria, keberadaan HGU dan upaya perlindungan terhadap makam tidak harus dipertentangkan. Yang penting, kegiatan pemanfaatan tanah tetap sesuai dengan hak yang diberikan, sementara objek yang memiliki nilai sejarah atau sosial tidak dirusak dan diberikan perlindungan yang semestinya,” demikian Wahyu. ***