Makam Leluhur Kebun Lubuk Dalam Ditetapkan Sebagai HCV, Komitmen PalmCo Jaga Fisik dan Nilai Sejarah
Menurut dia, keberadaan perkebunan dan nilai sejarah kawasan tidak harus dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan beriringan selama pengelolaan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku serta kondisi faktual di lapangan.
“Perusahaan tetap menjalankan kegiatan perkebunan sesuai legalitas yang dimiliki. Di sisi lain, hal-hal yang memiliki nilai sejarah dan sosial seperti makam ini juga kami jaga. Jadi keduanya bisa berjalan bersama,” ujarnya.
Kebun Lubuk Dalam sendiri merupakan salah satu areal operasional PTPN IV Regional III yang memiliki riwayat pengelolaan berdasarkan dokumen legalitas yang jelas.
Namun, bagi perusahaan, keberadaan makam-makam lama di dalam areal tersebut menjadi bagian dari jejak sejarah kawasan yang perlu dijaga agar tetap dapat dikenali oleh generasi berikutnya.
Praktisi hukum Wahyu Awaludin menjelaskan keberadaan makam di dalam areal HGU pada prinsipnya perlu dilihat secara proporsional karena status hak atas tanah dan keberadaan objek bernilai sejarah merupakan dua aspek hukum yang berbeda.
Menurut dia, HGU memberikan kewenangan kepada pemegang hak untuk mengusahakan tanah sesuai peruntukannya, tetapi tidak berarti seluruh objek yang memiliki nilai sosial, sejarah, atau budaya di dalam areal tersebut kehilangan perlindungan.