Menu

Hasil Pertemuan dengan Kemenkeu, Bupati Afni: Data Lifting Tak Dibuka, PNBP Migas Riau Disebut “Nyungsep”

Lina • 6 Oct 2026, 18:47
Hasil Pertemuan dengan Kemenkeu, Bupati Afni: Data Lifting Tak Dibuka, PNBP Migas Riau Disebut “Nyungsep”
Hasil Pertemuan dengan Kemenkeu, Bupati Afni: Data Lifting Tak Dibuka, PNBP Migas Riau Disebut “Nyungsep”

RIAU24.COM - SIAK — Perjuangan Pemerintah Kabupaten Siak mempertanyakan anjloknya Dana Bagi Hasil (DBH) Migas terus berlanjut. Setelah sebelumnya mempersoalkan drastisnya penurunan proyeksi DBH Migas 2027, Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli bersama jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pimpinan DPRD, Badan Anggaran (Banggar) dan sejumlah anggota DPRD Siak menemui Kementerian Keuangan RI di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Rombongan diterima Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, di lantai 9 gedung Kemenkeu. Pertemuan tersebut secara khusus membahas kondisi DBH Migas Siak yang diproyeksikan mengalami penurunan sangat tajam pada 2027.

Siak yang sebelumnya pernah menerima DBH Migas hampir Rp600 miliar, kini diproyeksikan hanya memperoleh sekitar Rp36 miliar pada 2027.

Dalam pertemuan itu, Kemenkeu menjelaskan bahwa pemerintah telah berupaya memperjuangkan alokasi DBH bagi daerah penghasil. Namun, dalam APBN 2027 yang telah disepakati pemerintah bersama DPR RI, total alokasi DBH secara nasional hanya sekitar Rp63,3 triliun.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp59,3 triliun dialokasikan untuk DBH reguler. Sementara anggaran untuk pembayaran kurang bayar DBH hanya sekitar Rp4 triliun, dari total kewajiban pemerintah pusat kepada daerah yang mencapai sekitar Rp70 triliun.

Afni mengatakan, Siak sendiri mendapat alokasi sekitar Rp140 miliar pada 2027 untuk pembayaran sebagian utang kurang bayar DBH. Angka tersebut merupakan bagian dari kewajiban kurang bayar DBH kepada Siak yang mencapai sekitar Rp411 miliar.

“Alokasi anggaran untuk kurang bayar DBH sejak 2023 ternyata hanya Rp4 triliun dari Rp70 triliun. Siak dapat alokasi Rp140-an miliar tahun 2027 dari utang KB DBH Rp411 miliar. Kami tetap berterima kasih utang ini akhirnya dicicil, karena sudah kami nantikan sejak 2023. Tapi kenapa utangnya dicicil tapi DBH Migasnya anjlok drastis. Itu yang tadi kami tanyakan sebabnya,” ungkap Afni.

Namun, persoalan tidak berhenti pada kurang bayar. Pemkab Siak juga mempertanyakan dasar perhitungan DBH Migas yang membuat penerimaan daerah penghasil turun begitu drastis.

Afni meminta pemerintah membuka data lifting, produksi, biaya produksi hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Migas yang menjadi dasar penghitungan DBH bagi daerah penghasil.

Menurut Afni, dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa kontribusi PNBP Migas dari Riau pada 2026 mengalami penurunan tajam, dari sekitar 4,6 persen menjadi 1,6 persen.

Kondisi tersebut disebut berdampak terhadap penurunan DBH Migas, bukan hanya bagi Siak, tetapi juga daerah penghasil Migas lainnya di Provinsi Riau.

“Tadi disampaikan bahwa penghitungan kontribusi PNBP Migas dari Riau pada 2026 semuanya disebut nyungsep. Dari 4,6 persen ke 1,6 persen. Jadi berdampak pada DBH Migas yang ikut anjlok, tidak hanya Siak tapi semua daerah di Riau,” ujarnya.

Karena itu, Afni mempertanyakan dasar turunnya kontribusi tersebut. Ia meminta adanya transparansi mengenai berapa lifting Migas, berapa biaya produksi, serta bagaimana seluruh angka tersebut dihitung hingga menghasilkan besaran DBH yang diterima daerah.

“Kalau memang kontribusinya disebut turun, kami ingin tahu apa dasarnya? Lifting-nya berapa? Ongkos produksinya berapa? Dan bagaimana angka itu dihitung kemudian dalam bentuk DBH Migas ke daerah?” tegasnya.

Menurut Afni, sebagai daerah yang merasakan langsung dampak eksploitasi sumber daya alam, Siak memiliki alasan kuat untuk mengetahui secara terbuka bagaimana kontribusi Migas daerah dihitung.

Namun dalam pertemuan tersebut, data lifting belum dapat dibuka. Afni menyebut data tersebut berada dalam ranah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).

Bagi Afni, kondisi ini menjadi persoalan tersendiri. Sebab, transparansi data menjadi penting bagi daerah penghasil untuk memahami secara utuh bagaimana penerimaan negara dari Migas dihitung dan kemudian dibagikan melalui skema DBH.

Ia mengungkapkan, berdasarkan kertas kerja terakhir yang pernah dibuka, PNBP Migas dari Kabupaten Siak pada 2023 pernah mencapai sekitar Rp3,9 triliun dalam setahun.

Namun, penerimaan yang kembali ke daerah hanya sekitar Rp400 miliar. Bahkan, sebagian hak tersebut hingga kini masih menjadi kewajiban kurang bayar.

Di tengah kondisi tersebut, Siak juga masih menghadapi beban utang kepada pihak ketiga yang nilainya lebih dari Rp300 miliar untuk pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan sejak 2024.

Tidak hanya itu, terdapat pula hak pegawai berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang masih terutang selama dua bulan pada 2025.

Kondisi tersebut membuat tawaran pembiayaan pembangunan infrastruktur melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) belum menjadi solusi utama bagi Pemkab Siak.

Afni mempertanyakan bagaimana pemerintah daerah dapat mengambil pembiayaan baru sementara kewajiban terhadap proyek-proyek yang telah selesai dikerjakan sebelumnya masih harus dibayarkan secara tunai.

“Ini tadi kami sampaikan karena skema yang ditawarkan untuk membayar kurang bayar melalui proyek infrastruktur yang dibiayai SMI. Kami belum bisa ambil ini selagi masih ada utang yang harus dibayar cash ke banyak pihak,” katanya.

Afni menegaskan, pertemuan dengan Kemenkeu belum menghasilkan solusi konkret atas persoalan anjloknya DBH Migas Siak.

Menurutnya, pemerintah pusat tetap akan melakukan penyesuaian atau pemangkasan DBH Migas bagi daerah penghasil di Riau, termasuk Siak.

Meski demikian, Pemkab Siak memastikan perjuangan untuk memperoleh kejelasan mengenai hak daerah akan terus dilakukan melalui komunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Afni juga meminta masyarakat Siak tetap tenang dan menjaga kondusivitas daerah. Menurutnya, perjuangan mengenai DBH Migas dilakukan untuk kepentingan masyarakat daerah penghasil, sekaligus tetap dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Siak tidak meminta yang muluk-muluk. Cuma meminta transparansi dan hak dari eksploitasi sumber daya alam di daerah. Tidak lebih. Kalau PAD kita terus kerja dan naik. Cuma seberapapun naiknya tidak akan sebanding dengan hak yang dipangkas. Hak ini tidak bisa serta-merta dikompensasikan dengan penyeragaman program pusat di daerah,” tegas Afni.(Lin)