MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Tolak Gugatan Pemohon Picu Impeachment
Kuasa Hukum Pemohon Refly Harun bersama Bambang Widjojanto dan Pemohon Denny Indrayana saat mengikuti sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto: mkri.id
10. HM Subhan
11. Bonatua Silalahi
12. Dra Tiurma MS Sihombing
11. Bonatua Silalahi
Baca juga: Prabowo Bentuk Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Rangkap Menko dan Menteri ESDM
Termohon dalam gugatan ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan pihak terkait ialah Bawaslu RI serta Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan sengketa pilpres karena bukan peserta pilpres.
"Pemohon dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan norma pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024 adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.