Menu

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Tolak Gugatan Pemohon Picu Impeachment

Zuratul • 7 Oct 2026, 10:14
Kuasa Hukum Pemohon Refly Harun bersama Bambang Widjojanto dan Pemohon Denny Indrayana saat mengikuti sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto: mkri.id
Kuasa Hukum Pemohon Refly Harun bersama Bambang Widjojanto dan Pemohon Denny Indrayana saat mengikuti sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto: mkri.id

Oleh karena itu, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo," ujar hakim MK Liliek P Adi.

Berikut ini amar putusan MK:

Dalam eksepsi:

1. Mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum.

2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya.

Dalam pokok perkara:

Halaman: 345Lihat Semua