MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Tolak Gugatan Pemohon Picu Impeachment
Kuasa Hukum Pemohon Refly Harun bersama Bambang Widjojanto dan Pemohon Denny Indrayana saat mengikuti sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto: mkri.id
Oleh karena itu, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo," ujar hakim MK Liliek P Adi.
Berikut ini amar putusan MK:
Baca juga: Prabowo Bentuk Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Rangkap Menko dan Menteri ESDM
Dalam eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum.
Baca juga: Gen Alpha Kritisi Pemerintah: Gimana Jadi Generasi Emas Kalau yang Dicetak Generasi Besi Karat!
2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara: