MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Tolak Gugatan Pemohon Picu Impeachment
Kuasa Hukum Pemohon Refly Harun bersama Bambang Widjojanto dan Pemohon Denny Indrayana saat mengikuti sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto: mkri.id
Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
(zar)
Baca juga: Prabowo Bentuk Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Rangkap Menko dan Menteri ESDM