Jaksa Banding, Penahanan Kota Pasutri Pelaku TPPO PN Bengkalis Dipertanyakan
Sementara itu, untuk status penahanan Jasmani berbeda dengan sang istri Suzana. Kedatangan Jasmani alias Jas juga memperlihatkan perbedaan status penahanan antara dirinya dan Suzana selama perkara TPPO bergulir.
Sebelumnya,Humas sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Mas Toha Wiku Aji menjelaskan bahwa Suzana tidak menjalani penahanan sejak tahap penyidikan di Polres Bengkalis dengan alasan anak sakit.
Sementara Jasmani sempat ditahan di Lapas Kelas IIA Bengkalis. Status penahanannya kemudian dialihkan menjadi tahanan kota sejak 23 Juli 2026 setelah mengalami gangguan kesehatan, menjalani perawatan di rumah sakit.
“Untuk terdakwa Jasmani dikarenakan sakit dan pernah opname sehingga dialihkan dari tahanan Lapas menjadi tahanan kota sejak 23 Juli, dengan jaminan uang Rp20 juta dan keluarga,” jelas Mas Toha.
Mas Toha menjelaskan, penerapan status tahanan kota maupun keputusan untuk tidak melakukan penahanan dapat diberlakukan sepanjang memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
“Proses tidak ditahan dari proses penyidikan kemudian dilanjutkan tidak ditahan saat disidang diberlakukan untuk siapapun, termasuk menjadi tahanan kota sepanjang ketentuan yang diatur dalam KUHAP terpenuhi,” ujarnya.