Jaksa Banding, Penahanan Kota Pasutri Pelaku TPPO PN Bengkalis Dipertanyakan
Jasmani Juga Pernah Ditahan Dalam Perkara PMI
Jasmani juga disebut pernah menjalani penahanan dalam perkara yang berkaitan dengan pekerja migran Indonesia (PMI) pada 2023 silam.
Perkara tersebut disebut memiliki kemiripan dengan kasus yang dihadapinya pada 2026 karena sama-sama berkaitan dengan warga Indonesia yang bekerja atau datang dari luar negeri.
Namun, perkara 2023 merupakan perkara berbeda dan tidak dapat disamakan begitu saja dengan perkara TPPO kini telah diputus PN Bengkalis.
Status pernah menjalani penahanan juga tidak berarti terhadap seseorang yang telah dinyatakan bersalah. Penahanan merupakan bagian dari proses hukum, sedangkan kesalahan pidana ditentukan melalui putusan pengadilan tersebut.
Detail mengenai perkara 2023, termasuk pasal yang dikenakan dan hasil akhirnya, perlu merujuk pada dokumen resmi atau keterangan aparat penegak hukum agar tidak tercampur dengan perkara TPPO 2026.