Jaksa Banding, Penahanan Kota Pasutri Pelaku TPPO PN Bengkalis Dipertanyakan
Jasmani Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kejari Bengkalis Ajukan Banding, PN Dipertanyakan
PN Bengkalis telah menjatuhkan putusan terhadap Jasmani dan Suzana dalam perkara TPPO tersebut. Jasmani dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, sedangkan Suzana divonis 1 tahun kurungan penjara. Akan tetapi, vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta Jasmani dihukum enam tahun penjara dan Suzana empat tahun.
Kejari Bengkalis kemudian mengajukan banding melalui PN Bengkalis, Senin 7 Oktober 2026. Kepala Kejari Bengkalis Ade Indrawan melalui Kasi Pidum Marthalius mengatakan upaya hukum tersebut ditempuh karena putusan majelis hakim dinilai lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Menurut Marthalius, apabila kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, pidana yang dijatuhkan semestinya lebih mendekati tuntutan JPU.
“Seharusnya kalau memang terbukti bersalah, paling tidak terdakwa Jasmani divonis sekitar empat tahun dan Suzana divonis dua tahun delapan bulan,”ungkap Marthalius.
Banding tersebut membuat perkara belum berkekuatan hukum tetap dan masih menunggu pemeriksaan tingkat Pengadilan Tinggi Riau.