Jaksa Banding, Penahanan Kota Pasutri Pelaku TPPO PN Bengkalis Dipertanyakan
Status Dua Mobil Yang Disita Sebagai BB Turut Dipersoalkan Jaksa
Persoalan dalam perkara tersebut tidak hanya menyangkut pidana, tetapi juga status barang bukti. Dalam tuntutan JPU, sejumlah kendaraan yang digunakan dalam perkara diminta dirampas untuk negara.
Akan tetapi, majelis hakim memutuskan Toyota Rush dan Toyota Fortuner dikembalikan kepada pemiliknya. Keputusan mengenai barang bukti itu turut menjadi bagian yang dipersoalkan Kejari Bengkalis dalam upaya hukum banding.
Memori banding selanjutnya disiapkan untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi Riau. Dalam konteks itulah, pengambilan dua kendaraan melalui mekanisme pinjam pakai tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam perkara tersebut.
Perkara Bermula dari Pemulangan WNI dari Malaysia Melalu Jalur Gelap
Kasus TPPO yang menjerat Jasmani dan Suzana bermula pada 9 Februari 2026. Sejumlah warga negara Indonesia yang hendak pulang dari Malaysia diduga dibawa menggunakan speedboat melalui jalur tidak resmi atau jalur gelap menuju wilayah Bengkalis.