Menu

Jangan Hanya Menghitung Suara Pastikan Semua Bisa Bersuara 73 Tahun KPU RI Merawat Demokrasi untuk Semua

Lina • 14 Oct 2026, 15:33
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM - Demokrasi sering kali kita pahami melalui angka. Berapa banyak warga yang datang ke tempat pemungutan suara, berapa suara yang masuk, siapa yang memperoleh suara terbanyak, dan siapa yang akhirnya dipercaya memimpin. Semua itu memang penting. Namun, di balik angka-angka yang tercatat dalam berita acara, ada satu pertanyaan yang tidak boleh kita abaikan: apakah setiap warga negara benar-benar telah memperoleh kesempatan yang sama untuk menggunakan hak pilihnya.

Pertanyaan itu terasa sederhana, tetapi jawabannya menyangkut banyak hal. Sebab, tidak semua orang memiliki jalan yang mudah menuju bilik suara. Ada penyandang disabilitas yang membutuhkan akses dan pendampingan yang sesuai. Ada warga lanjut usia yang kesulitan menjangkau tempat pemungutan suara. Ada masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pelayanan, menghadapi keterbatasan transportasi, jaringan komunikasi, bahkan kondisi geografis yang tidak selalu bersahabat. Bagi sebagian orang, memilih mungkin hanya membutuhkan beberapa menit. Namun, bagi sebagian lainnya, kesempatan untuk memberikan suara dapat menjadi perjuangan tersendiri.

Di sinilah makna demokrasi seharusnya diuji. Bukan hanya ketika seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan sesuai aturan, melainkan juga ketika negara memastikan bahwa tidak ada warga yang tertinggal hanya karena keadaan yang membatasi mereka.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memiliki peran penting dalam menjaga agar hak politik tersebut tidak berhenti sebagai jaminan di atas kertas. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU bukan sekadar lembaga yang mengatur tahapan, menetapkan peserta, menyiapkan tempat pemungutan suara, lalu mengumumkan hasil. Lebih dari itu, KPU memikul tanggung jawab untuk menghadirkan proses demokrasi yang dapat dijangkau dan diikuti oleh seluruh warga negara.

Tanggung jawab tersebut tentu tidak ringan. Indonesia merupakan negara yang luas, dengan masyarakat yang memiliki kondisi sosial, budaya, kemampuan, dan kebutuhan yang beragam. Karena itu, pelayanan pemilu tidak cukup hanya diseragamkan secara administratif. Pelaksanaannya juga harus mempertimbangkan keadaan nyata yang dihadapi masyarakat di lapangan.

Bagi penyandang disabilitas, misalnya, hak memilih bukan semata-mata tentang tercantumnya nama dalam daftar pemilih. Mereka juga membutuhkan akses menuju tempat pemungutan suara, fasilitas yang sesuai, informasi yang mudah dipahami, serta pelayanan yang menghormati kemandirian dan martabat mereka. Jangan sampai seseorang telah terdaftar sebagai pemilih, tetapi masih menghadapi hambatan ketika hendak menggunakan haknya.

Hal serupa berlaku bagi masyarakat di wilayah terpencil. Di daerah yang jauh dari pusat pemerintahan, persoalan jarak, transportasi, dan komunikasi dapat memengaruhi akses terhadap informasi maupun pelayanan pemilu. Tantangan geografis seperti ini perlu dilihat sebagai bagian dari pekerjaan besar penyelenggaraan pemilu, bukan sekadar keadaan yang harus diterima begitu saja.

Bagi Provinsi Riau, termasuk Kabupaten Siak, persoalan akses tersebut patut menjadi perhatian. Karakter wilayah yang beragam, dengan permukiman yang tersebar dan sejumlah kawasan yang memiliki tantangan geografis, mengingatkan kita bahwa pelayanan pemilu harus benar-benar memahami kondisi masyarakat yang dilayani. Setiap wilayah mungkin memiliki persoalan berbeda, sehingga pendekatan pelayanan pun perlu disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.

Data partisipasi pemilih penyandang disabilitas menjadi salah satu pengingat bahwa pekerjaan untuk mewujudkan pemilu inklusif masih perlu terus diperkuat. Berdasarkan data yang merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1043 Tahun 2024, tingkat partisipasi pemilih penyandang disabilitas secara nasional tercatat sebesar 43,41 persen pada Pemilihan Presiden, 43,35 persen pada pemilihan anggota DPR, dan 43,57 persen pada pemilihan anggota DPD.

Di Riau, partisipasi pemilih penyandang disabilitas pada pemilihan anggota DPR tercatat sebesar 53,33 persen di daerah pemilihan Riau I dan 41,74 persen di daerah pemilihan Riau II. Angka-angka tersebut perlu dibaca dengan cermat dan ditempatkan sesuai konteksnya. Namun, data itu setidaknya membuka ruang untuk bertanya lebih jauh: apa saja yang membuat sebagian pemilih dapat berpartisipasi, sementara sebagian lainnya belum menggunakan hak pilihnya?

 

Pertanyaan tersebut bukan untuk menyudutkan penyelenggara pemilu. Justru sebaliknya, data semestinya menjadi bahan evaluasi bersama agar pelayanan pada pemilu berikutnya semakin baik. Di balik persentase itu, ada manusia dengan hak yang sama, ada kebutuhan yang perlu dipahami, dan ada kesempatan yang harus terus diperjuangkan.

Pemetaan kerawanan pemilu oleh Bawaslu Provinsi Riau juga mencatat pemilih penyandang disabilitas dalam daftar pemilih tetap sebagai salah satu indikator yang diperhatikan, dengan catatan pada 3.085 tempat pemungutan suara. Sementara itu, pengawasan pencocokan dan penelitian data pemilih di Kabupaten Siak pada Juni 2024 turut menyoroti pencatatan kategori disabilitas. Hal ini memperlihatkan bahwa pendataan dan pengawasan merupakan bagian penting dalam memastikan kebutuhan pemilih dapat dikenali sejak awal.

Namun, pendataan saja tentu belum cukup. Data yang baik harus diikuti dengan langkah nyata. Informasi tentang kebutuhan pemilih perlu diterjemahkan menjadi pelayanan yang tepat, petugas yang memahami tugasnya, fasilitas yang mendukung, serta sosialisasi yang menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah menjadi salah satu landasan penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Tantangannya adalah memastikan semangat perlindungan hak pilih di dalam aturan tersebut benar-benar terasa oleh masyarakat. Sebab, ukuran keberhasilan demokrasi bukan hanya terletak pada lengkapnya regulasi, tetapi juga pada sejauh mana warga merasakan bahwa hak mereka dihormati dan dilindungi.

Pada titik inilah perjalanan panjang KPU RI patut dimaknai sebagai ruang untuk terus berbenah. Pengalaman dari berbagai penyelenggaraan pemilu seharusnya menjadi bekal untuk mengenali kekurangan, memperbaiki pelayanan, dan membangun kepercayaan publik. Kepercayaan tidak tumbuh hanya melalui slogan atau seremoni. Ia dibangun dari hal-hal yang mungkin tampak sederhana, tetapi sangat berarti bagi masyarakat: informasi yang jelas, pelayanan yang ramah, petugas yang sigap, serta kesediaan mendengar kebutuhan warga.

Kemajuan teknologi juga membuka peluang untuk memperluas akses informasi kepemiluan. Akan tetapi, layanan digital tidak boleh menjadi satu-satunya jalan. Tidak semua warga memiliki perangkat, jaringan internet, atau kemampuan yang sama untuk mengakses informasi secara daring. Karena itu, sosialisasi tatap muka, penyampaian informasi melalui lingkungan masyarakat, dan pelayanan langsung tetap penting. Teknologi semestinya mendekatkan pelayanan kepada warga, bukan tanpa sengaja menciptakan jarak baru bagi mereka yang belum dapat mengaksesnya.

KPU RI tentu tidak bekerja sendirian. Penyelenggaraan pemilu membutuhkan dukungan banyak pihak, mulai dari KPU di daerah, Bawaslu, pemerintah, organisasi penyandang disabilitas, komunitas masyarakat, hingga keluarga dan lingkungan sekitar pemilih. Kolaborasi ini diperlukan agar persoalan yang ditemukan di lapangan tidak berhenti sebagai catatan, melainkan ditindaklanjuti menjadi perbaikan yang nyata.

Di tengah perjalanan itu, kita juga perlu mengingat bahwa warga yang tidak menggunakan hak pilihnya tidak selalu dapat dipahami hanya melalui angka partisipasi. Ada berbagai kemungkinan yang melatarbelakanginya, dan setiap keadaan membutuhkan pemahaman yang tepat. Karena itu, upaya meningkatkan partisipasi harus berjalan seiring dengan penyediaan informasi yang benar, akses yang lebih baik, serta penghormatan terhadap pilihan setiap warga.

Pada akhirnya, pemilu bukan hanya tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah. Pemilu adalah ruang bagi warga negara untuk menyampaikan kehendak, menentukan arah masa depan, dan merasakan bahwa suara mereka memiliki arti. Ketika seseorang datang ke tempat pemungutan suara, ia tidak sekadar memasukkan surat suara ke dalam kotak. Ia sedang menggunakan hak yang melekat pada dirinya sebagai warga negara.

Bayangkan jika ada seseorang yang ingin memilih, tetapi kesulitan mencapai tempat pemungutan suara. Bayangkan pula seorang penyandang disabilitas yang memiliki hak yang sama, tetapi masih harus menghadapi fasilitas yang belum memadai. Atau warga di wilayah terpencil yang membutuhkan informasi dan pelayanan lebih dekat agar dapat berpartisipasi. Keadaan seperti ini mengingatkan kita bahwa demokrasi yang inklusif tidak terwujud dengan sendirinya. Ia membutuhkan kepedulian, perencanaan, dan kerja nyata yang terus-menerus.

Memasuki usia pengabdian yang disebut dalam momentum 73 tahun KPU RI, harapan terhadap lembaga ini bukan semata-mata agar setiap tahapan pemilu berjalan lancar. Lebih dari itu, semoga KPU semakin kuat dalam menjaga integritas, meningkatkan kualitas pelayanan, dan memastikan bahwa keberagaman kondisi masyarakat tidak menjadi penghalang bagi terpenuhinya hak pilih.

Sebab, demokrasi yang baik bukan hanya demokrasi yang berhasil menghitung suara dengan benar, tetapi juga demokrasi yang berusaha memastikan setiap warga memperoleh kesempatan untuk bersuara. Tidak boleh ada hak yang terasa lebih kecil hanya karena pemiliknya tinggal jauh dari pusat kota, memiliki keterbatasan fisik, berusia lanjut, atau menghadapi hambatan dalam mengakses informasi.

Selamat atas perjalanan pengabdian KPU Republik Indonesia. Semoga komitmen untuk menghadirkan pemilu yang profesional, berintegritas, dan inklusif terus tumbuh, bukan hanya dalam dokumen dan pidato, tetapi juga dalam pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Karena pada akhirnya, demokrasi bukan sekadar tentang berapa banyak suara yang berhasil dihitung. Demokrasi juga tentang seberapa sungguh-sungguh kita memastikan setiap warga memiliki kesempatan untuk memberikan suaranya.

Setiap suara memiliki cerita. Setiap pemilih memiliki hak yang sama. Dan di balik setiap hak yang terlindungi, ada kepercayaan yang tumbuh bahwa negeri ini tidak melupakan siapa pun.

Merawat demokrasi berarti merawat kepercayaan. Menjaga suara berarti menghormati hak setiap manusia. Dan memastikan semua bisa bersuara adalah bagian dari menjaga masa depan Indonesia. (Lina Lestari)