Selama 19 Hari, Polres Bengkalis Ringkus Puluhan Orang dan 10,14 Kg Sabu Serta BB Lainnya
Dari pengungkapan tersebut diperkirakan 52.400 jiwa berhasil diselamatkan terhadap ancaman penyalahgunaan narkotika tersebut. Sedangkan adapun uang barang bukti mencapai Rp10,5 miliar.
Disamping itu, para tersangka, penyidik menerapkan ketentuan pidana sesuai peran keterlibatan masing masing pelaku.
"Ancaman hukuman yang menanti mulai dari pidana penjara minimal lima tahun hingga pidana mati,"tegasnya.
AKBP Eko Rubiyanto akan terus mengingatkan pemberantasan narkotika bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pihak kepolisian. Akan tetapi, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.
"Semakin tinggi kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika, diharapkan semakin kuat pula upaya bersama dalam mencegah penyalahgunaan dan peredarannya. Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pengguna maupun pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis," pungkasnya.
Atas perkara tersebut, para tersangka dipersangkakan dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 119 ayat (2) undang undang yang sama dan Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.