KPU Bengkalis Musnahkan 37.364 Kertas Surat Suara Rusak
RIAU24.COM - BENGKALIS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis melakukan pemusnahan terhadap kertas suara yang rusak.
Pemusnahan dengan cara dibakar tersebut dilakukan pihak KPU Bengkalis Selasa 16 April 2019 pada pukuk 23.45 WIB tadi malam.
Pemusnahan dipimpin Ketua KPU Bengkalis Fadihlah Al Mausuly disaksikan Waka Polres Bengkalis Kompol Ade Zamrah, Kasdim 0303/Bengkalis Mayor inf Dedyk Wahyu Widodo, Ketua Bawaslu Mukhlasi, Kasi Intel Kejari Bengkalis Lignauli, Kepala Kesbangpol Hermanto Baran dan dari perwakilan Kabinda Riau.
Ketua KPU Bengkalis Fadhilah Al Mausuly menyampaikan adapun surat suara yang rusak yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu diantarnya surat suara calon Presiden dan Cawapres sebanyak 1.549 lembar. Kertas surat DPR RI sebanyak 6.060 lembar.
Selanjutnya, pemusnahan surat suara DPD sebanyak 4.409 lembar. Surat suara DPRD Provinsi Riau 5 sebanyak 19.927 lembar. Surat suara DPRD Kabupaten/kota bengkalis (1) sebanyak 772 lembar. Surat suara rusak DPRD pemilihan Bengkalis (2) 853 lembar.
Surat suara rusak pemilihan Bengkalis (3) sebanyak 191 lembar. Surat suara Bengkalis (4) sebanyak 770 lembar. Surat suara rusak Bengkalis pemilihan (5) 1.604 lembar. Dilanjutkan pemusnahan surat suara rusak Bengkalis Pemilihan (6) sebanyak 1.229 lembar.
"Untuk total keseluruhan yang kita musnahkan terhadap kertas surat suara yang rusak pada malam ini sebanyak 37.364 lembar. Untuk bukti pemusnahan ini nantinya akan diserahkan diantaranya ke KPU RI satu rangkap, KPU provinsi satu rangkap, Bawaslu Kabupaten Bengkalis satu rangkap, Kepolisian, Kejaksaan, partai politik dan kodim 0303 serta satu rangkap untuk arsip di KPU Bengkalis,"ungkap Ketua KPU Bengkalis Fadhilah Al Mausuly.***
R24/hari