Kisruh Obat Covid-19 Makin Panas, Hadi Pranoto Balas Ancam Tuntut Ganti Rugi Muannas Alaidid, Sebesar Ini Nilainya
RIAU24.COM - Kisruh tentang pengakuan Hadi Pranoto, yang mengaku telah menemukan obat untuk mengobati Covid-19, terus berlanjut. Yang terbaru, adalah adalah langkah CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid, yang melaporkannya ke Polda Metro Jaya, dengan tuduhan menyebarkan berita bohong.
Ternyata, kisruh masih terus berlanjut. Pasalnya, Hadi Pranoto tak terima dengan aksi Muannas tersebut. Ia bahkan balik mengancam akan menuntut ganti rugi kepada CEO Muannas Alaidid. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai US$ 10 miliar atau setara Rp145 triliun.
"Dengan dia membuat laporan kepada pihak kepolisian, disampaikan saya berbohong, membuat hoax di media, ya itu salah satu pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter saya secara pribadi. Dan saya akan meminta ganti rugi materiil dan immateriil US$ 10 miliar," ujar Hadi, Selasa 4 Agustus 2020.
Menurutya, ia memang tidak mengenal siapa Muannas Alaidid. Namun Hadi Pranoto siap memenuhi panggilan jika diminta pihak Polda Metro Jaya.
"Saya sebagai masyarakat dan warga negara yang baik, kalau polisi manggil saya akan datang. Wong saya bukan teroris, saya bukan koruptor, saya bukan maling. Saya akan datang," ujarnya lagi.
Seperti diketahui, Hadi Pranoto bersama Anji dilaporkan CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya. atas dugaan tindak pidana ITE dan atau menyebarkan berita bohong
Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. tanggal 3 Agustus 2020. Dalam hal ini, keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana ITE dan atau menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Sudah resmi dilaporkan pada malam ini jam 18.30 terlapor disebut jelas Hadi Pranoto profesor yang di-interview. Kemudian adalah pemilik akun Youtube duniamanji," lonatr Muannas, Senin (3/8/2020) malam kemarin. ***