Dalang Penyebab Karhutla 4,5 Hektar di Desa Titi Akar Rupat Utara Divonis 7 Bulan Penjara, Dipotong Masa Tahanan
RIAU24.COM - BENGKALIS- Terdakwa kasus Karlahut Hadi Rohani alias Atiok (48) warga desa titik akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis divonis selama 7 bulan kurungan penjara dipotong masa tahanan oleh PN Bengkalis.
Terdakwa Atiok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kelalaiannya mengakibatkan kebakaran lahan (Karla) di Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar dan terus meluas hingga sekitar 4,5 hektar, 11 Januari 2020 silam.
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PN Bengkalis beberapa waktu lalu secara daring.
Sementara itu, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis meminta, agar Atiok divonis hukuman selama satu tahun penjara.
"Sudah divonis majelis hakim beberapa waktu lalu. Kelalaiannya menyebabkan kebakaran. Atas putusan tersebut terdakwa dan JPU terima,"ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasdum) Kejari Bengkalis, Immanuel Tarigan, baru baru ini.
Diberitakan sebelumnya, Atiok dituduh sebagai dalang penyebab Karla dan ditangkap Tim Khusus Polres Bengkalis. Akibat perbuatan itu, pria memiliki empat orang anak ini akan dijerat dengan pasal berlapis.
Yakni, Pasal 108 Jo 92 Ayat (1) huruf a UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (PPPH) dan Pasal 108 Jo 92 Ayat (1) UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Pasal 187 Jo Pasal 188 KUHPidana dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara.